masukkan script iklan disini
Masyarakat Soroti Pelanggaran Perwal dan Perda: "Kalau Tak Bisa Ditegakkan, Hapus Saja!"
Medan, 17 Mei 2025
Medan – Warga Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, kembali menyuarakan kekecewaan mereka terhadap lemahnya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016. Permasalahan serius muncul di Jalan Pukat II, yang kini menjadi titik kemacetan akibat lalu lalang truk melebihi kapasitas 3.000 kg, meskipun sudah ada rambu larangan yang jelas.
Sejumlah pengusaha angkutan di kawasan tersebut dinilai membandel dan terus melanggar aturan, sementara aparat seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan anggota DPRD Kota Medan dinilai abai terhadap pelanggaran ini. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang setiap hari harus menghadapi kemacetan dan bahaya di jalanan.
"Aturan sudah ada, tiang larangan muatan pun sudah dipasang. Tapi truk tetap masuk karena tak ada tindakan tegas. Kalau tak bisa ditegakkan, lebih baik hapus saja, daripada buang-buang anggaran," tutur salah satu warga setempat.
Muhammad Rafli, aktivis Muhammadiyah yang juga merupakan tokoh muda di Medan, angkat bicara mengenai hal ini.
"Perwal 13 dan Perda 9 Tahun 2016 harus ditegakkan. Saya melihat sendiri pengusaha di sana tidak menghormati peraturan. Saya minta Satpol PP dan Dishub Kota Medan segera menertibkan pelanggar aturan. Kalau tidak bisa, lebih baik dihapus. Sayang anggaran dibuat kalau tak dijalankan," ujarnya.
Senada dengan Rafli, tokoh pemuda di wilayah tersebut menyatakan keprihatinannya. Mereka bahkan mengancam akan mengambil tindakan mandiri jika pemerintah tidak segera turun tangan.
"Kami minta DPRD, Satpol PP, dan Dishub Medan segera bertindak. Jika tidak bisa, izinkan kami, pemuda dan masyarakat sekitar, yang menertibkan. Karena kami tak melihat adanya perwakilan kami yang benar-benar bekerja di atas sana," ujar salah satu tokoh pemuda.
Masyarakat berharap tindakan konkret segera diambil oleh pemerintah kota. Mereka menegaskan bahwa peraturan yang dibuat harus dijalankan secara konsisten agar tidak menjadi simbol semata tanpa fungsi.
(Red)
**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar