masukkan script iklan disini
INILAH TUGAS WARTAWAN YANG SESUNGGUHNYA SELURUH NUSANTARA DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG
Nasional - Tugas Wartawan adalah Mencari, Menyimpan, Mengolah, Menyusun dan Menyampaikan berita, yang menghalangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana.
Wartawan adalah satu dari sekian banyak Tugas profesi di bidang Jurnalistik. Dilansir dari berbagai sumber di seluruh Nusantara, bahwa profesi ini erat kaitannya dengan proses penulisan berita. Tanpa kehadiran sosok wartawan, manusia tidak akan bisa mengetahui peristiwa atau informasi penting lainnya.
Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Apa saja jenis kegiatan yang termasuk kegiatan jurnalistik?, Contohnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik.
Seorang jurnalis harus memiliki sikap profesionalisme, objektivitas, integritas, keterbukaan, dan keberanian. Profesionalisme dalam hal ini berarti bahwa seorang jurnalis harus memahami standar dan etika jurnalistik serta mengikuti prinsip-prinsip tersebut dengan ketat.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Dimana tempat kerja wartawan?. Jurnalis dapat bekerja dimana saja, seperti kantor surat kabar, majalah, publikasi stasiun tv, radio dan masih banyak tempat lagi. Sewaktu bertugas, untuk mendapatkan data dan bahan yang akurat dan menarik, mereka perlu menghadiri berbagai acara dan pertemuan, mengadakan wawancara, berkonsultasi dengan ahli ataupun konsultan.
Tugas utama mereka adalah menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan relevan kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. Namun, pekerjaan wartawan tidak hanya sebatas menyampaikan berita. Mereka juga memiliki tanggung jawab etis yang harus mereka penuhi dalam menjalankan profesinya.
Jurnalis atau dikenal juga dengan wartawan adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik lewat media massa secara teratur. “Pejabat tidak boleh menolak atau takut saat diwawancarai wartawan yang mau mencari informasi jika memang itu benar dan harus Jujur, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)".