• Jelajahi

    Copyright © SUARA BURUH MERDEKA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pembina

    KETUA

    Bulan Puasa

    Pemasangan Lampu Jalan Harus Di utamakan Demi Pelayanan dan kenyamanan Pengunan Jalan Masyrakat Yang Melitas pada Malam Hari

    Selasa, 09 Juli 2024, Juli 09, 2024 WIB Last Updated 2024-07-09T17:51:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Pemasangan Lampu Jalan Harus Di utamakan Demi Pelayanan dan kenyamanan Pengunan Jalan Masyrakat Yang Melitas pada Malam Hari


    Medan- Terkait Pemotongan Pajak Penerangan Jalan yang dilakukan oleh PLN Perusahaan Listri Negara.senin tanggal 8 -07-2024.

    PLN Perusahaan plat merah milik Pemerintah ini di duga tidak Mengembalikan manfaat pemotongan pajak tersebut keMasyarakat 
    Hal ini di lihat Pemotongan 7,5% Pajak Penerangan Jalan yang di potong dari rekening pelanggan tiap bulannya,namun ketika melihat di lapangan masih banyak jalan-jalan yang gelap yang tidak ada Penerangan lampu jalannya,Lokasi tertentu.


    Merujuk Sesuai UU pelayanan konsumen No 8 tahun 1999 menjelaskan tentang 
    menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.


    Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.


    Menurut ketua umum (DPP-GNI) Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia Bapak Rules Gajah.S.Kom Baru baru ini di jumpai kantornya Jalan Cempaka Raya No.96 helvetia Tengah,Medan Helvetia ; sesuai  UU perlindungan konsumen adalah undang-undang keseimbangan antara Hak dan kewajiban Masyarakat di lindungi dengan 
    pasal 29 ayat(1) huruf a sampai c dimana di terangkan bahwa Konsumen (Masyarakat) berhak mendapatkan pelayanan yang baik,mendapatkan tenaga listrik yang terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,memperoleh tenaga listrik  yang menjadi Haknya dengan harga wajar, ucapnya.


    Tapi kita lihat masih banyak pelayanan yang tidak sesuai atau melanggar 
    pasal 29 ayat(1)tersebut 
    Ini akibat lemahnya pengawasan baik di tingkat Ranting,Cabang,Wilayah terkhusus jaringan PLN wilayah Sumatera Utara